Jukir Nakal, Masuk Dalam 'PR' Dishub Tahun 2017

Kamis, 12 Januari 2017 | 19:25:10 WIB
ilustrasi

Riauaktual.com - Kendatipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah mewanti-wanti agar para juru parkir (jukir) tidak meminta uang parkir diatas Peraturan Daerah (Perda). Namun kenyataannya masih banyak ditemukan jukir nakal yang meminta uang parkir sepeda motor Rp1000, namun oknum jukir mematok Rp2000.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Parkir Kota Pekanbaru, Bambang Armanto mengakui masih banyak ditemukan praktek jukir nakal tersebut.

“Kita sudah berusaha menimalisir hal tersebut sekecil mungkin. Namun kenyataannya, masih banyak pengaduan masyarakat terkait aksi jukir tersebut,” ujar Bambang, Kamis (12/1).
 
Menurut Bambang, untuk memberantas jukir nakal ini bukanlah hal mudah. Karena mereka kerap main kucing-kucingan dengan petugas.

“Meski tidak mudah, ini tetap menjadi salah satu PR kita di 2017. Dan ini menjadikan tugas utama dan rutin dalam hal pengawasan,” terangnya.

Untuk itu Bambang berharap peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat. Supaya tidak mau dimanfaatkan oknum jukir, sebaiknya pemilik kendaraan menyediakan uang receh.

“Seperti misal memberikan uang pas sesuai Perda yang ada. Jangan mau memberi uang lebih. Jika menemukan jukir nakal ini, hendaknya melapor kepada kita. Supaya bisa ditertibkan," tutupnya.

Berdasarkan Perda 03 tahun 2009, tarif parkir kendaraan di Pekanbaru ada Dua macam. roda 2 dikenakan Rp 1.000, sementara parkir kendaraan dinas atau pribadi roda 4 Rp 2.000. Hingga saat ini ada sekitar 120 titik parkir Pekanbaru yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT). (yan)

Terkini

Terpopuler